7. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus
korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi
pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar