Jumat, 27 Desember 2013

7. Daan Dimara

Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar