Jumat, 27 Desember 2013

4. Tafsir Nurchamid

Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar