4. Tafsir Nurchamid
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan
Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi
terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat
UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1
miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar