2. Miranda Swaray Goeltom
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini ditahan setelah
pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, 1 Juni 2012. Sekitar tiga bulan
kemudian, kasusnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wanita
kelahiran 19 Juni 1949 ini divonis tiga tahun penjara ditambah denda
Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan
sejumlah cek perjalanan. Walaupun, Miranda tidak memberikan cek itu
secara langsung. Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berhasil didudukinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar