Jumat, 27 Desember 2013

2. Miranda Swaray Goeltom

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini ditahan setelah pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, 1 Juni 2012. Sekitar tiga bulan kemudian, kasusnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wanita kelahiran 19 Juni 1949 ini divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Walaupun, Miranda tidak memberikan cek itu secara langsung. Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berhasil didudukinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar