3. Nazaruddin Sjamsuddin
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu
politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran
Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia
akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia
menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus
pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja
pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan
hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga
harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti
Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU
Hamdani Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar