9. Hatta Anshori.
Hatta bersama rekannya, Prof dr H Zarkasih Anwar SpA, melakukan tindak
pidana korupsi dalam periode 2006 sampai 2008 yang menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp2.547.160.850. Terpidana Zarkasih Anwar telah
dieksekusi pada 10 Januari 2013.
adli arief
Jumat, 27 Desember 2013
8. Rokhmin Dahuri
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
7. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
6. Rusadi Kantaprawira
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim pengadilan banding hingga hakim agung menolak permohonan Rusadi.
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim pengadilan banding hingga hakim agung menolak permohonan Rusadi.
5. Burhanuddin Abdullah
Pria yang pernah meraih gelar The Best Central Bankers Award 2007 itu divonis lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin terjerat kasus kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. Pria yang mendapat Doktor Honoris Causa dalam ilmu ekonomi dari Universitas Diponegoro, tersebut mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.(Bob)
Pria yang pernah meraih gelar The Best Central Bankers Award 2007 itu divonis lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin terjerat kasus kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. Pria yang mendapat Doktor Honoris Causa dalam ilmu ekonomi dari Universitas Diponegoro, tersebut mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.(Bob)
4. Tafsir Nurchamid
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
Langganan:
Postingan (Atom)